Wasiat
Home ] Favorites ] Siapa Diri ini ] Lingkungan Hidup ] Pencipta ] Syaitan ] Manusia ] Musibah ] Dunia ] Sukses Hidup ] Kematian ] Gaib ] Umur ] Pandangan Indah ] Jodoh ] [ Wasiat ] Muhammad ] Alqur-an ] Sedekah ] Shalat ] Sabar ] Orang Tua ] Dosa ] Photo Keluarga ]

 

Wasiat

Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf [112], (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. [112] Ma'ruf ialah adil dan baik. Wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. Ayat ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.(QS: Al Baqarah(2)  Ayat No: 180)

Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS: Al Baqarah(2)  Ayat No: 240)