Home Meluruskan Tauhid

Meluruskan Tauhid

Tauhid merupakan dasar akidah islam. Karena itu, tauhid yang sempurna mesti terhindar dari syirik.
SYEKH ABD AL-QADIR AL-JAYLANI  membedakan syirik menjadi dua: (1) Syirik lahir dan (2) syirik bathin. Syirik lahir ialah menyembah berhala (sesembahan selain Tuhan), sedangkan syirik bathin ialah bergantung pada makhluk serta ria dalam kebaikan dan keburukan.
Seseorang muslim dianggap belum bertauhid sebelum ia terbebas dari syirik lahir. Namun ,kadang ia belum terhindar dari syirik bathin.

Nasehat SYEKH ABD AL-QADIR AL-JAYLANI :
Anakku, engkau belum apa-apa. Islammu belum sah. Engkau mengucapkan " tiada tuhan selain Alloh" tetapi mendustakannya. Dalam hatimu masih terdapat sejumlah tuhan: rasa takutmu kepada penguasa dan pemimpinmu berarti mempertuhankan mereka, kebersandaranmu pada usaha, kekuatan dan kekuasaanmu berarti mempertuhankan itu semua, sikap riamu untuk menarik manfaat dan menolak mudarat serta mengharapkan pemberian dan penolakan makhluk, berarti mempertuhankan mereka.

Bagaimana mungkin engkau mengatakan "tiada tuhan selain Alloh," sementara dihatimu terdapat banyak tuhan. Intinya, segala sesuatu selain Alloh yang menjadi sandaran dan perlindunganmu adalah berhalamu. Tauhid hanya pada ucapan tidak akan berarti apa-apa jika disertai dengan syirik dalam hati.
Tinggalkanlah kemusyrikan ! Bertauhid kepada Alloh! Dialah pencipta segala sesuatu. Tidaklah berakal peminta segala sesuatu kepada selain-Nya.

 
Who's Online
Terdapat 1 Tamu online

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS_ Al-Baqarah(2) ayat. 233)